Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bekasi melaksanakan Sosialisasi Pembentukan dan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Persampahan di Hotel Java Palace Kecamatan Cikarang Utara pada Rabu, 3 Juli 2024. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ibu Evi Mutia Shofa, ST selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda, dengan menghadirkan 2 orang narasumber yakni Bapak Abdul Aziz,S.ST (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Pekerjaan Umum Direktorat SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri) dan Bapak Ir. Budi Ernawan, MPPM (Plh. Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Bina Keuangan Daerah Kemendagri) yang dimoderatori oleh Bapak Ahmad Azzam Al Asyraf, S.Stat dari Subdit PU SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Beberapa kewajiban dari pembentukan BLUD, antara lain : 1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik 2. Meningkatkan Kinerja Keuangan 3. Meningkatkan Kinerja Manfaat Persyaratan administratif pembentukan BLUD adalah sebagai berikut : 1. Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja 2. Pola Tata Kelola 3. Rencana Strategis (Renstra) 4. Standar Pelayanan Minimal (SPM) 5. Laporan Keuangan Pokok atau Prognosa/Proyeksi Laporan Keuangan 6. Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk Diaudit secara Independen. Melalui sosialisasi ini diharapkan pemahaman tentang konsep dan urgensi penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Bekasi bagi OPD terkait, dalam rangka percepatan pembentukan BLUD dengan mempedomani Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
04 Jul 2024 08:22:47
  • Kegiatan