Maklumat Informasi Publik

PPID Bappeda Kabupaten Bekasi berupaya memberikan pelayanan informasi dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang berorientasi pada pelayanan publik
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan yang ditetapkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  7. Menyiapkan petugas informasi yag berdedikasi dan siap melayani
  8. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
  9. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  10. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan dalam memberikan layanan informasi publik