Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 16 Tahun 2023, dengan dasar pertimbangan.
Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi.