Manajemen Talenta

Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi No. 16 Tahun 2023, dengan dasar pertimbangan.

  • Untuk mengakselerasi penerapan system merit dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Tindak Lanjut Ketentuan Pasal 8 ayat (1) PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, manajemen talenta Aparatur Sipil Negara lnstansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi.