Tugas Pokok dan Fungsi Badan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan.
  2. Koordinasi dan konsultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan.
  3. Monitoring dan evaluasi yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan.
  4. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi

Hubungi Kami

Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Bekasi
Desa Sukamahi, Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi
Telp: (021) 8997 0065
Email: bappeda@bekasikab.go.id