Tugas dan Fungsi PPID

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID Kabupaten Bekasi didalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan infomrasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
  8. Membuat laporan pelayanan informasi
  9. Melakukan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID

Hubungi Kami

Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Bekasi
Desa Sukamahi, Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi
Telp: (021) 8997 0065
Email: bappeda@bekasikab.go.id