Perekonomian dan Sumber Daya Alam melaksanakan Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD), RTKD adalah rencana kerja secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan,strategi, dan Pelaksanaan program Pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan dengan memperhatikan isu strategis yang berkembang. Tujuan dengan adanya dokumen tersebut adalah perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja.