Infrastruktur dan Lingkungan Hidup

Penataan Lanjutan Taman Median Kalimalang Seksi Tegal Gede - Jababeka Pintu 9 Desa Wangunharja Kecamatan Cikarang Utara

Tersedia

Deskripsi Proyek

Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang diartikan sebagai area yang memiliki bentangan atau kelompok yang bersifat terbuka dan digunakan untuk pertumbuhan tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang ditanam secara sengaja dalam bentuk jalur panjang atau mengelompok. Proporsi minimal RTH ditetapkan sebesar 30% dari total luas wilayah kota, dengan 20% RTH sebagai ruang terbuka hijau publik dan 10% sebagai RTH privat. Proporsi 30% RTH merupakan ukuran minimal terjaganya keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan nilai estetika kota, namun kenyataannya banyak wilayah kota dan perkotaan di Indonesia tidak dapat memenuhi proporsi ini. Bentuk dari RTH dapat berupa hutan kota, taman kota, ruang di bawah jalan, taman median pulau dan taman median jalan. Taman median jalan adalah salah satu bentuk ruang terbuka hijau yang memanjang berbentuk jalur dan dikategorikan ke dalam ruang terbuka publik, karena taman median jalan dimiliki dan di kelola oleh pemerintah kota dan dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Penataan Lanjutan Taman Median Kalimalang Seksi Tegal Gede - Jababeka Pintu 9 akan dibangun sepanjang 800m.

Detail Lokasi & Info Lainnya

  • Kecamatan: Cikarang Utara
  • Kelurahan/Desa: Wangunharja
  • Sumber Usulan: Program Prioritas

Ringkasan Kebutuhan

Estimasi Nilai Proyek Rp 346.343.865
Ketersediaan Unit/Paket 800 / 800 Meter

Silakan masuk (login) ke Akun Mitra Anda untuk mengajukan komitmen kolaborasi pada proyek ini.

Login Mitra