Maklumat Pelayanan


PPID Bappeda Kabupaten Bekasi berupaya memberikan pelayanan informasi dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan yang ditetapkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  7. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  8. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  9. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  10. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Bappeda Kabupaten Bekasi