Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PROFIL PPID
Tugas dan Fungsi PPID
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Membantu PPID Kabupaten Bekasi didalam melaksanakan tugasnya
- Melakukan verifikasi bahan infomrasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
- Membuat laporan pelayanan informasi
- Melakukan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID