Definisi Bappeda

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Guna meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan.

"Perencanaan yang Menyeluruh, Terarah, Terpadu, dan Berkelanjutan."

- Visi Perencanaan Daerah

Sejarah Kelembagaan

Dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan.

Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur/Bupati/Walikota pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

Struktur Organisasi

  • Ketua
  • Sekretariat
  • Bidang Penelitian
  • Bidang Ekonomi
  • Bidang Sosial Budaya
  • Bidang Fisik dan Prasarana
  • Bidang Statistik dan Laporan

Visi dan Misi akan dijabarkan pada halaman terpisah namun bisa juga ditampilkan di sini sebagai accordion.

Kontak & Pelayanan

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Definisi Bappeda, jangan ragu untuk menghubungi layanan pengaduan dan informasi publik kami.

HUBUNGI KAMI