STANDAR LAYANAN PPID

Waktu dan Biaya Layanan

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin s.d. Jumat :
08:00 WIB s.d. 16:00 WIB


Istirahat :

Senin - Kamis : 12:00 WIB - 13:00 WIB

Jumat : 11:30 WIB – 13:00 WIB

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (GRATIS).