Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Berikut adalah penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi.
"Perencanaan yang Menyeluruh, Terarah, Terpadu, dan Berkelanjutan."
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan.
- Koordinasi dan konsultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan.
- Monitoring dan evaluasi yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan.
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dengan tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian rencana program dan kegiatan serta pengoordinasian penyusunan bahan laporan program dan kegiatan serta akutanbilitas kinerja lingkup Badan.
- Pengoordinasian kegiatan operasional perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, sera pengelolaan keuangan.
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit kerja dilingkup sekretariat badan; dan
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat berupa pengkajian kebijakan teknis di bidang kesekretariatan.
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan lingkup bidang infrastruktur dan kewilayahan. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Perencanaan operasional urusan infrastruktur dan kewilayahan.
- Pengelolaan unsur penunjang urusan infrastruktur dan kewilayahan.
- Pengoordinasian urusan infrastruktur dan kewilayahan; dan
- Pembagian pelaksanaan tugas urusan infrastruktur dan kewilayahan.
Bidang Perekonomian dan SDA dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan perekonomian dan sumber daya alam. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
- Perencanaan operasional urusan perekonomian dan sumber daya alam.
- Pengelolaan unsur penunjang urusan perekonomian dan sumber daya alam.
- Pengoordinasian urusan perekonomian dan sumber daya alam; dan
- Pembagian pelaksanaan tugas urusan perekonomian dan sumber daya alam.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dan pembangunan. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah.
- pelaksanaan asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah. dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah.
Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- perencanaan operasional urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.
- penyelenggaraan program urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.
- pembagian pelaksanaan tugas, pemberian petunjuk dan penyeliaan urusan urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah. dan
- pengaturan, evaluasi dan pelaporan urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Tugas Pokok dan Fungsi, jangan ragu untuk menghubungi layanan pengaduan dan informasi publik kami.
HUBUNGI KAMI