FAQ
PUSAT BANTUAN
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan seputar Bappeda Kabupaten Bekasi, Perencanaan, dan Partisipasi Publik.
Kategori Topik
Profil dan tugas pokok
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Bappeda bertugas menyusun perencanaan pembangunan daerah, melakukan koordinasi, pengendalian, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Bappeda berperan dalam perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Jenis Dokumen yang dihasilkan
Dokumen utama perencanaan pembangunan daerah antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta dokumen perencanaan perangkat daerah seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja)
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.
RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 tahun yang menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan tahunan daerah.
Keempat dokumen tersebut saling berkaitan dalam proses perencanaan pembangunan, mulai dari arah pembangunan jangka menengah hingga perencanaan tahunan daerah dan perangkat daerah.
Dokumen perencanaan pembangunan daerah dapat diakses melalui website resmi Bappeda dan kanal informasi Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai ketersediaan dokumen.
Partisipasi Publik & Usulan Pembangunan
Usulan pembangunan dapat disampaikan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Alurnya berjenjang mulai dari tingkat RT/RW, dibahas di Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga diprioritaskan pada tingkat Kabupaten.
Musrenbang adalah forum musyawarah antarpemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati usulan serta prioritas pembangunan daerah.
Tidak semua usulan dapat direalisasikan. Usulan akan melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan prioritas pembangunan, kewenangan, serta kemampuan anggaran daerah.
Status usulan dapat dipantau melalui sistem informasi perencanaan pembangunan, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Tentu bisa. Pemohon diwajibkan membawa Surat Pengantar resmi dari instansi pendidikan atau lembaga terkait yang ditujukan kepada Bupati Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi untuk memperoleh izin penelitian/riset/magang.
Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau permohonan informasi melalui kanal layanan resmi Bappeda Kabupaten Bekasi yang tersedia pada website.