Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Bekasi
Ekonomi
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Bekasi
Tersedia
Deskripsi Proyek
Rp. 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan
1. Dasar Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : TK.04.04/SE-07/DISNAKER tanggal 12 Januari 2023 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Di Kabupaten Bekasi;
Link Surat Edaran : https://bit.ly/SE_BUPATI_BEKASI_BPJS_TK_CSR
2. Pekerja rentan adalah pekerja berpenghasilan minim atau dibawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi. Termasuk dalam pekerja rentan antara lain : pekerja pada Sektor Pertanian, Sektor Perikanan, Usaha Kecil Mikro, Pedagang Kaki Lima, Tukang Ojeg Pangkalan, Juru Parkir, Sopir Angkot, Buruh Harian, Amil Jenazah, Guru Ngaji, Marbot, Penggali Kubur, Pekerja Sosial Keagamaan atau sebutan lainnya;
3. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian;
4. Kepada para Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Badan Usaha/Pemberi Kerja untuk dapat berpartisipasi melindungi resiko pekerjaan bagi pekerja rentan melalui alokasi anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau sumber dana lain untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan;
5. Tatacara pendaftaran dan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang;
Detail Lokasi & Info Lainnya
Ringkasan Kebutuhan
Estimasi Nilai Proyek
Rp 16.800
Ketersediaan Unit/Paket
1000 / 1000 Orang
Silakan masuk (login) ke Akun Mitra Anda untuk mengajukan komitmen kolaborasi pada proyek ini.
Login Mitra