Bidang Perekonomian dan SDA
Bidang Perekonomian dan SDA dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan perekonomian dan sumber daya alam. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :