Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Perekonomian dan SDA

Bidang Perekonomian dan SDA dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan perekonomian dan sumber daya alam. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. perencanaan operasional urusan perekonomian dan sumber daya alam.
  2. pengelolaan unsur penunjang urusan perekonomian dan sumber daya alam.
  3. pengoordinasian urusan perekonomian dan sumber daya alam; dan
  4. pembagian pelaksanaan tugas urusan perekonomian dan sumber daya alam.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi

Hubungi Kami

Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Bekasi
Desa Sukamahi, Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi
Telp: (021) 8997 0065
Email: bappeda@bekasikab.go.id