Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. perencanaan operasional urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.
  2. penyelenggaraan program urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.
  3. pembagian pelaksanaan tugas, pemberian petunjuk dan penyeliaan urusan urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.
  4. pengaturan, evaluasi dan pelaporan urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi

Hubungi Kami

Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Bekasi
Desa Sukamahi, Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi
Telp: (021) 8997 0065
Email: bappeda@bekasikab.go.id