Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :