Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dan pembangunan. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah.
  2. pelaksanaan asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah.
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi