Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dan pembangunan. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :