Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan lingkup bidang infrastruktur dan kewilayahan. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. perencanaan operasional urusan infrastruktur dan kewilayahan.
  2. pengelolaan unsur penunjang urusan infrastruktur dan kewilayahan.
  3. pengoordinasian urusan infrastruktur dan kewilayahan; dan
  4. pembagian pelaksanaan tugas urusan infrastruktur dan kewilayahan.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi

Hubungi Kami

Komplek Perkantoran Pemerintah Kab. Bekasi
Desa Sukamahi, Cikarang Pusat
Kabupaten Bekasi
Telp: (021) 8997 0065
Email: bappeda@bekasikab.go.id