Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan lingkup bidang infrastruktur dan kewilayahan. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :