Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dengan tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :